Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
DANA PEDULI
PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA BATAM
Bab I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi Sosial Dana Peduli PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA BATAM yang dalam anggaran dasar ini disebut "Dana Peduli".
Pasal 2
Kedudukan
Organisasi Sosial Dana Peduli ini berkedudukan di PT. SOLECTRON TECHNOLOGY BATAM, BATAMINDO INDUSTRIAL PARK LOT 280, 281 DAN 515, MUKA KUNING, DESA SEI BEDUK, KEC SEI BEDUK, BATAM INDONESIA
Pasal 3
Waktu
Organisasi Sosial Dana Peduli didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Landasan
Organisasi Sosial Dana Peduli ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Azas
Organisasi Sosial Dana Peduli ini dibentuk dan berazaskan kemanusiaan dan sukarela
Pasal 6
Tujuan
Organisasi Sosial Dana Peduli ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Mempererat tali persaudaraan diantara sesama
- Menumbuhkan kepedulian kepada sesama.
BAB III
KEANGGOTAAN DANA PEDULI
Pasal 7
Anggota
Yang dimaksud dengan anggota ini adalah seluruh karyawan PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA BATAM
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota Organisasi Sosial Dana Peduli ini adalah :
- Anggota berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Sosial Dana Peduli.
- Anggota yang ditunjuk sebagai pengurus berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Sosial Dana Peduli.
Pasal 9
Hak Anggota
Adapun hak-hak anggota organisasi ini adalah seperti di bawah ini :
- Anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus Organisasi Sosial Dana Peduli.
- Semua anggota berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan lain-lainnya.
Bab V
KEPENGURUSAN DANA PEDULI
Pasal 10
Kepengurusan
Pengurus adalah anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan semua kegiatan Organisasi Sosial Dana Peduli.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 1 tahun.
Hal-hal yang terkait dengan kepengurusan organisasi ini akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Sosial Dana Peduli.
Bab VI
BADAN PENASEHAT
Pasal 11
Badan Penasehat
- Yang disebut Badan Penasehat dalam organisasi ini adlah perorangan yang dipilih oleh Rapat Anggota Pengurus, dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat dipilih kembali pada tahun kepengurusan berikutnya.
- Hal-hal yang berhubungan dengan tugas Badan Penasehat dalam Organisasi Sosial Dana Peduli ini akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Sosial Dana Peduli.
Bab VII
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber Dana
Sumber Dana
Sumber-sumber dana yang dimaksudkan adalah :
- Sumbangan karyawan PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA BATAM secara sukarela.
- Sumbangan Managemet dari hasil penjualan limbah produksi. Jenis-jenis limbah produksi yang dimaksud dalam ayat ini akan dijelaskan lebih rinci dalam dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Sosial Dana Peduli.
- Sumbangan suka rela dari sumber-sumber lain.
Bab VIII
PEMBUBARAN
Organisasi Sosial Dana Peduli ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Bab IX
PENUTUP
- Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan melaui Rapat Pengurus.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
![]()
|
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL DANA PEDULI
PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
- Organisasi Sosial adalah Organisasi yang mengatur sistem hubungan antar orang-orang dan dalam kelompok berdasarkan jenis kegiatan dan bidang fungsional yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial.
- Organisasi Sosial Dana Peduli PT. Solectron merupakan Organisasi Sosial yang berada dilingkungan PT. Solectron Technology Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN DANA PEDULI
Pasal 2
- Organisasi Sosial Dana Peduli beranggotakan seluruh karyawan PT.SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA, yang meliputi Staf, non Staf, dan Expatriate baik yang terikat kontrak maupun karyawan tetap
- Keanggotaan Dana Peduli berakhir apabila :
- Karyawan yang bersangkutan berhalangan tetap.
- Karyawan mengundurkan diri dari PT.SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Kewajiban Anggota Dana Peduli
Setiap anggotan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Berkepribadian yang baik.
- Patuh dan melaksanakan semua ketetapan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membantu setiap pelaksanaan kegiatan Organisasi Sosial Dana Peduli.
- Peduli dengan sesama
Pasal 4
Hak Anggota Dana Peduli
Setiap Anggota mempunyai hak sebagai berikut :
- Mendapatkan pelayanan yang sama dalam Organisasi Sosial Dana Peduli
- Memilih dan dipilih sebagai Pengurus dan Badan Penasehat.
- Mengemukakan Pendapat, saran, kritik pada pengurus baik secara lisan maupun tulisan dapat disampaikan melalui koordinator area.
- Menerima sumbangan suka cita :
- Karyawan atau istri karyawan melahirkan menerima sumbangan sebesar Rp. 250.000,-
- Sumbangan duka cita :
- Karyawan meninggal dunia menerima sumbangan sebesar Rp. 3.000.000,-
- Suami / Istri karyawan meninggal dunia menerima sumbangan sebesar Rp. 1.500.000,-
- Anak kandung meninggal dunia menerima sumbangan sebesar Rp. 500.000,-
- Orang tua kandung, saudara kandung, mertua meninggal dunia menerima sumbangan sebesar Rp.500.000,-
- Sumbangan untuk karyawan yang dirawat inap diRumah Sakit sebesar RP.100.000,-
- Sumbangan transportasi bagi karyawan yang mendapat rujukan diluar batam seharga tiket ferry kelas wisata PP ( dari Batam ketempat rujukan dan dari tempat rujukan ke Batam ).
- Sumbangan untuk obat-obatan diluar Askes jika karyawan dirujuk pada suatu rumah sakit sebesar 50% dari harga obat dengan nilai maksimal Rp. 6.000.000,00 ( enam juta rupiah ) dengan melampirkan fotokopi resep dokter dan kwitansi penebusan obat yang dimaksud .
- Sumbangan akomodasi untuk karyawan yang sakit yang berobat keluar Batam Rp.800.000,00 ( Delapan ratus ribu rupiah ).
- Untuk bencana alam, Organisasi Sosial Dana Peduli akan membantu anggota Organisasi Sosial Dana Peduli yang terkena bencana alam, dan besarnya bantuan berdasarkan rapat Pengurus.
BAB IV
KEPENGURUSAN DANA PEDULI
Pasal 5
Kepengurusan
- Pengurus terdiri dari pengurus harian dan koordinator area.
- Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, SekretarisI dan Sekretaris II, Bendahara I dan Bendahara II, Humas I dan Humas II
- Koordinator area adalah perwakilan masa jabatan 1 tahun, dan dapat dipilih kembali setelah satu periode berikutnya.
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 tahun, dan dapat dipilih kembali setelah satu periode berikutnya.
- Apabila salah satu pengurus harian mengundurkan diri sebagai karyawan PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA (Resign) atau meninggal dunia, maka posisinya akan digantikan oleh salah satu pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
- Apabila salah satu koordinator area mengundurkan diri sebagai karywan atau meninggal dunia, atau dipindahkan ke area / departemen lain, maka sebagai gantinya adalah salah satu perwakilah departemennya.
- Keputusan pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari keseluruhan jumlah pengurus dan disetujui oleh lebih dari 50% jumlah pengurus yang hadir.
Pasal 6
Tugas Pengurus
- Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan berkewajiban mengadakan Rapat bulanan.
- Mengeluarkan laporan keuangan bulanan secara tertib dan transparan.
- Melaksanakan AD / ART secara tertib dan jujur.
- Tanggap dan peduli terhadap keadaan anggota.
Pasal 7
Hak Pengurus
- Melakukan tindakan hukum terhadap anggota yang menyalahgunakan ketentuan yang berlaku di Organisasi Sosial Dana Peduli ( OSDP )
- Mengadakan rapat khusus apabila terjadi hal-hal yang bersifat darurat.
- Memutuskan besarnya bantuan yang akan diberikan apabila terjadi seseuatu yang tidak tercantum dalam Bab III pasal 4.
Pasal 8
Struktur Organisasi
Terlampir dalam site
Bab V
Badan Penasehat
Tugas Badan Penasehat dalam Organisasi ini adalah :
- Memberi arahan dan saran kepada pengurus harian
- Memantau kinerja organisasi
- Menjadi penghubung antara pengurus Organisasi Sosial Dana Peduli dengan pihak manajemen.
Bab VI
Sumber Dana
Hasil penjualan limbah industri yang dimaksud dlam Dana Peduli adalah berupa karton bekas, reel plastik, tube plastik, pallet bekas, tray komponen, dan potongan kaki komponen.
Bab VII
Pembubaran
- Pembubaran Organisasi Sosial Dana Peduli dianggap sah apabila disetujui 2/3 pengurus.
- Apabila terjadi pembubaran Organisasi Sosial Dana Peduli, maka dana yang tersisa akan disalurkan ke Yayasan-yayasan sosial yang berbadan hukum diwilayah negara Republik Indonesia.
Bab VIII
Penutup
- Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Sosial Dana Peduli.
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan diatur kemudian dengan ketetapan-ketetapan Organisasi Sosial Dana Peduli.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : PT. SOLECTRON TECHNOLOGY INDONESIA
Hari :
Tanggal :
Ketua Umum
Nurhuda Wiyanto
Disahkan Oleh,
Yati Laila
HR Manager
|